Cara cek BSU bisa Anda lakukan dengan mudah secara online melalui 3 cara, yaitu lewat situs Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan dan aplikasi JMO. Bantuan ini diberikan oleh pemerintah kepada pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta atau di bawah UMP/UMR daerah setempat.
Bagi Anda yang ingin tahu bagaimana cara cek BSU tahap I untuk pencairan bulan Juni-Juli, maka bisa simak ulasan lengkapnya di bawah ini.
Kapan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 Tahap I Cair?

Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 1 sudah mulai pemerintah salurkan sebesar Rp 600 ribu kepada pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria. Pencairan tahap 1 dilakukan mulai dari bulan Juni-Juli dan sudah berhasil diberikan kepada 2.450.068 orang dari total 3.697.836 orang. Untuk sisanya atau orang yang belum menerima masih dalam proses, sehingga diharapkan agar tetap menunggu.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengungkapkan bahwa program BSU menjadi salah satu program dari lima paket stimulus ekonomi dengan target penerima sebanyak 17,3 juta pekerja atau buruh. Untuk tahap ke 2, Kemnaker sudah mengantongi data sebanyak 4,5 juta calon penerima BSU dari Badan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat Kriteria Penerima BSU (Bantuan Subsidi Upah) 2025
Berdasarkan pasal 3 Permenaker No 5 Tahun 2025, berikut syarat kriteria penerima dana BSU dari pemerintah, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
- Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025
- Menerima gaji maksimal Rp 3,5 juta atau sebesar UMP/UMR setempat
- Bukan termasuk anggota ASN, TNI dan Polri
- Tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran mulai berjalan
- Memiliki rekening aktif pada bank Himbara, seperti BRI, BNI, BTN atau Mandiri.
Perlu diperhatikan bahwa upah pekerja yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan harus sesuai dan telah membayar iuran. Ini menjadi poin penting yang harus dipenuhi agar proses verifikasi dan validasi dapat berjalan lancar.
Tahapan Pencairan Dana BSU (Bantuan Subsidi Upah) 2025
Merujuk pada Permenaker No 10 Tahun 2022 Pasal 7, dijelaskan tentang tata cara pemberian BSU.
Berikut beberapa tahapan proses data calon penerima hingga pencairannya yang pemerintah lakukan, yakni:
- Data calon penerima BSU berasal dari data peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan
- BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima
- Data yang sudah terverifikasi dan tervalidasi akan ditulis dalam bentuk daftar calon penerima BSU
- Daftar calon penerima akan disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada menteri dengan melampirkan berita acara serta surat pernyataan kebenaran data
- Selanjutnya, KPA akan menetapkan penerima bantuan berdasarkan daftar calon penerima
- Kemudian, berdasarkan penetapan penerima BSU, KPA akan memberikan surat perintah membayar langsung kepada kantor pelayanan perbendaharaan negara
- Maka, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara pun akan menyalurkan bantuan langsung kepada penerima melalui bank Himbara atau bank penyalur.
3 Cara Cek BSU Secara Praktis dan Mudah via Online
Berikut cara cek BSU secara online untuk memantau status pencairan Rp 600 ribu yang bisa Anda lakukan:
1. Cara Cek BSU Lewat Situs Kemnaker
Jika ingin menggunakan situs Kemnaker, maka bisa coba cara berikut:
- Silakan masuk ke laman kemnaker.go.id melalui chrome yang ada di HP masing-masing.
- Kalau sudah masuk ke dalam situsnya, geser layar sampai menemukan opsi “Pengecekan NIK Penerima BSU”. Selain itu, Anda juga dapat mengklik ikon garis tiga, lalu pilih menu “Cek NIK”.
- Masukan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda dengan benar dan tepat.
- Ketik kode keamanan (captcha) yang muncul pada layar, kemudian tekan tombol “Cek Status”.
- Apabila dana sudah tersalurkan ke dalam rekening bank Anda, maka sistem akan menampilkan pemberitahuan, seperti “Dana BSU sudah tersalurkan ke rekening bank”.
- Anda bisa cek rekening dan memastikan bahwa dana benar-benar sudah masuk ke rekening.
2. Cara Cek BSU Melalui Situs BPJS Ketenagakerjaan
Selain lewat laman Kemnaker, Anda juga bisa coba melalui situs BPJS Ketenagakerjaan resmi, yaitu:
- Kunjungi laman bpjsketenagakerjaan.go.id terlebih dulu.
- Masukkan NIK dan nama lengkap Anda sesuai yang ada pada KTP.
- Isi data diri yang pihak BPJS minta, seperti tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel aktif dan alamat email.
- Terakhir, tekan “Lanjutkan” dan sistem akan menampilkan status pencairan dana BSU.
3. Cara Cek BSU via Aplikasi JMO
Terakhir, cara cek BSU bisa melalui aplikasi JMO seperti berikut:
- Download dulu aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) melalui Play Store atau App Store.
- Kalau masih pengguna baru, Anda bisa melakukan registrasi akun dengan mengisi NIK, nomor HP aktif, nama lengkap, tanggal lahir, email dan nama ibu kandung.
- Namun, jika Anda pengguna lama, bisa langsung login memakai email atau nomor HP dan kata sandi yang telah dibuat sebelumnya.
- Selanjutnya, pilih menu “Cek Status Bantuan Subsidi Upah (BSU)” atau “Cek Eligibilitas BSU” pada laman beranda.
- Untuk memeriksa status calon penerima BSU, Anda akan diminta untuk memasukkan sejumlah informasi, lalu klik “Lanjutkan”.
- Jika dana BSU sudah tersalurkan, maka akan muncul notifikasi bahwa dana tersebut sudah masuk ke rekening Anda.
Itulah penjelasan mengenai cara cek BSU dan kriteria penerima dananya. Saat ini, dana sudah mulai disalurkan, sehingga Anda bisa langsung cek sesuai cara-cara sebelumnya.
