Kasus Vina Cirebon tengah menjadi sorotan di kalangan masyarakat, kasus ini kembali tersorot setelah perilisan film bertajuk “Vina: Sebelum 7 Hari” yang disutradarai oleh Anggy Umbara. Film tersebut diangkat berdasarkan kisah nyata kasus pembunuhan sepasang kekasih bernama Vina dan Eky pada tahun 2016.
8 tahun berlalu, menurut laporan masih ada tiga orang DPO yang masih berkeliaran di tengah masyarakat dan belum menerima hukuman. Atas dasar hal tersebut keluarga korban kembali membuka kasus ini untuk menuntut keadilan.
5 Kejanggalan pada kasus Vina Cirebon setelah Penangkapan Pegi
Kasus pembunuhan Vina, gadis berusia 16 tahun asal Kampung Samadiku, Kejaksan, Cirebon ini masih sangat janggal. Kejanggalan ini ditemukan sejak Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kesebelas tersangka yang sempat ditahan pada tahun 2016.
Hal ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum keluarga Vina, Hotman Paris. Berikut ini beberapa kejanggalan yang muncul dalam kasus Vina Cirebon.
1. Pengacara dari 8 Terpidana Memerintahkan untuk Mencabut BAP
Polisi memberikan pernyataan bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada kasus pembunuhan Vina-Eky ini dilakukan atas instruksi pengacara. Selain itu kuasa hukum juga meminta salah satu saksi untuk mengarang cerita agar memperkuat alibi para tersangka.
Saat itu tersangka mengarang cerita saat kejadian sedang tidur di rumah Pak RT, saat itu Pak RT sempat memberikan keterangan untuk memperkuat alibi tersebut. Namun, akhirnya pernyataan tersebut dicabut dan menggantinya dengan pernyataan para tersangka tidur di rumah Pak RT keesokan harinya setelah kejadian.
2. Polisi Membantah Keterlibatan Anak Pejabat
Polisi telah memberikan pernyataan bahwa dalam kasus Vina Cirebon tidak ada keterlibatan anak seorang pejabat. Direktur Ditreskrimun Polda Jabar Kombes Pol Surawan menjelaskan bahwa dalam penyidikan anggota kepolisian selalu melakukannya dengan transparan.
3. Penangkapan Pegi Dan Dua DPO Lainnya Dihapus
Dalam keterangan resmi Polda Jabar telah menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai pelaku dalam kasus pembunuhan ini. Pegi juga ditetapkan sebagai satu-satunya tersangka, padahal sebelumnya terdapat tiga orang DPO yaitu Pegi, Dani dan Andi.
Surawan menyebutkan setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut tersangka yang terlibat dalam kasus ini dari yang sebelumnya 11 menjadi hanya 9 orang. Sehingga DPO dalam kasus ini hanya ada satu yaitu Pegi Setiawan atau Perong.
Ada beberapa faktor yang membuat anggota kepolisian kesulitan menangkap Perong, salah satunya adalah perubahan nama yang dilakukan. Walaupun sudah ditetapkan oleh polisi, Pegi tetap membantah dirinya telah membunuh Vina dan mengaku menjadi korban salah tangkap.
Mengetahui keputusan menghapus dua nama DPO lainnya, keluarga Vina merasa kecewa dan berharap terduga tersangka Dani dan Andi tetap ditangkap.
4. Saka Tatal Mengaku Jadi Korban Salah Tangkap
Saka Tatal salah satu tersangka yang sudah menjalani masa penahanan selama 4 tahun mengaku menjadi korban salah tangkap. Awalnya Saka Tatal dijatuhi hukuman 8 tahun penjara namun bebas bersyarat setelah menjalani setengah masa penahanannya.
Saka juga mengaku dirinya sama sekali tidak mengenal kedua korban pada kasus Vina Cirebon. Pada saat malam kejadian dirinya sedang berada di rumah paman bersama kakaknya. Saat disuruh oleh pamannya untuk mengisi bensin Saka Tatal ikut diringkus oleh polisi.
Terkait pengakuan Saka Tatal, Surawan menjelaskan bahwa keterlibatan Saka telah dibuktikan pada pengadilan 8 tahun lalu. Semua keterangan pelaku sudah diuji bahkan sampai pada tingkat kasasi. Sehingga perkasa pidana ini sudah ikrah alias memiliki kekuatan hukum yang tetap.
5. Pengakuan Saksi Bernama Mel Mel Pada Channel Youtube Jejak Backpacker
Pria yang mengaku sebagai Mel Mel tiba-tiba muncul dalam kanal Youtube Jejak Backpacker. Dirinya mengaku sebagai saksi sekaligus orang yang bersama dengan Eky dan Vina di lokasi kejadian tahun 2016 silam.
Dirinya mengaku melihat kejadian Eky dan Vina tengah dipukuli, disiksa hingga diperkosa oleh beberapa pelaku. Pengakuan lainnya, Mel Mel mengaku membuntuti geng motor tersebut dan melihat kedua mayat korban dibawa ke flyover.
Selain melihat kejadiannya, Mel Mel juga mengaku sempat mengambil foto sepatu dari para pelaku. Namun pengakuannya ini belum bisa terbukti karena menurut berkas putusan orang terakhir yang bersama Eky dan Vina adalah Gaga Awod atau Liga Akbar Cahyana.
Kesurupan Lagi, Linda Sebut Satu Pelaku Dalam Kasus Vina Cirebon
Setelah pengakuan seorang pria bernama Mel Mel dibicarakan oleh masyarakat, Linda sahabat Vina ikut buka suara. Diduga kesurupan mendiang Vina kembali, dalam video yang dibagikan pada laman instagram Hotman Paris Linda menjelaskan bahwa pria yang mengaku bernama Mel Mel juga ikut terlibat dalam kasus Vina Cirebon.
Mel Mel merupakan salah satu pelaku yang ikut memukuli serta memperkosa korban. Linda menjadi tokoh yang paling penting dalam pembongkaran kasus ini, oleh karena itu Polisi akan memanggilnya untuk mengklarifikasi sejumlah informasi yang beredar di sosial media.
Mendengar hal ini, keluarga Vina bersimpati dan akan selalu memberikan pendampingan pada Linda. Putri Maya Rumanti selaku kuasa hukum keluarga menjelaskan bahwa Linda sudah bersedia memenuhi pemanggilan dari pihak kepolisian.
Putri juga berencana untuk mengajukan Linda pada LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Dengan kerja sama Linda sebagai saksi akan mempercepat proses penyelesaian kasus Vina Cirebon dan memberikan keadilan kepada keluarga korban.